Indomalut.com, Jakarta — Proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Kabupaten Halmahera Barat oleh PT Geo Dipa Energi dan di Kabupaten Halmahera Utara oleh PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI), memicu keprihatinan dari Jaringan Aspirasi Rakyat (JARI). Organisasi ini menilai pengelolaan proyek geothermal di Maluku Utara masih jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Koordinator JARI, Isra Anwar, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat belum mendapatkan akses yang memadai terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data baseline hidrologi, peta seismisitas, maupun kajian perubahan tutupan lahan sebelum dan sesudah eksplorasi geothermal dimulai.
“Ini sangat penting mengingat lokasi pengembangan berada di kawasan ekologis sensitif, berdekatan dengan permukiman masyarakat adat dan desa-desa yang bergantung pada hutan serta sumber air tradisional,” ujarnya.
Isra menjelaskan, meskipun geothermal dikenal sebagai energi terbarukan rendah karbon, klaim “energi bersih” tidak menghilangkan risiko lingkungan dan sosial yang menyertai proses eksplorasi hingga produksi.
“Banyak literatur akademik menunjukkan bahwa intervensi besar di bawah permukaan bumi dapat mengubah struktur geologi, mengganggu hidrologi, hingga memicu pelepasan gas yang sebelumnya stabil dalam lapisan batuan dalam,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi dampak pada sumber air. Di beberapa lokasi proyek geothermal, debit mata air dilaporkan menurun setelah pengeboran produksi, terutama pada wilayah dengan akuifer rapuh. Kondisi ini, menurutnya, bisa menjadi ancaman serius bagi ketahanan hidup masyarakat Halmahera yang bergantung pada mata air dan sistem air gravitasi sederhana.
Selain risiko lingkungan, Isra yang juga mantan Presiden BEM Unkhair itu menilai proyek geothermal kerap menghadirkan persoalan sosial-ekonomi. Janji pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan, kata dia, sering tidak sesuai realitas di lapangan. Berdasarkan kajian JARI, sebagian besar pekerjaan berkeahlian tinggi justru diisi tenaga kerja dari luar daerah.
“Masyarakat lokal hanya mendapatkan pekerjaan jangka pendek sebagai buruh kasar. Dampaknya, manfaat ekonomi tidak dirasakan secara langsung oleh warga Halmahera sendiri,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, JARI mengeluarkan empat tuntutan resmi:
- Mendesak PT Geo Dipa Energi dan PT SEGI membuka seluruh dokumen AMDAL, peta teknis, baseline lingkungan, peta potensi gangguan hidrologi, serta dokumen konsultasi publik. Transparansi dinilai sebagai syarat minimum bagi proyek energi di wilayah sensitif.
- Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten terkait melakukan audit lingkungan independen terhadap dampak eksplorasi yang telah berjalan, termasuk potensi gangguan sumber air, keanekaragaman hayati, dan risiko geologi.
- Mendorong perusahaan dan pemerintah menghentikan sementara aktivitas lanjutan apabila ditemukan indikasi awal gangguan ekologis, terutama pada mata air, tutupan hutan, dan kawasan endemik.
- Mengajak masyarakat tetap kritis dan terlibat dalam pengawasan ruang hidup demi memastikan pembangunan energi terbarukan tidak mengorbankan ekologi serta keberlanjutan jangka panjang.
“Energi terbarukan adalah masa depan. Namun masa depan itu harus dibangun dengan cara yang benar. Halmahera tidak boleh menjadi wilayah eksperimen yang mengorbankan ruang hidup dan ekosistem yang telah menjaga masyarakat selama ratusan tahun. Energi bersih harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan,” tutup Isra. ***











