Indomalut.com, TERNATE — Pemerintah Kota Ternate menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Rencana Kerja bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Senin (15/12/2025). Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada awal 2026.
MoU tersebut mengatur penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Skema pemidanaan ini diharapkan menjadi alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan pidana sosial, di mana pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman dengan bekerja di lingkungan masyarakat melalui program-program pemerintah daerah.
“Jika ada yang dikenai pidana sosial, mereka akan bekerja di program pemerintah. Kita akan menyepakati lokasinya, apakah di bidang kebersihan kota, infrastruktur, atau sektor lainnya,” ujar Tauhid.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis enam bulan atau kurang. Selama menjalani pidana, para pelaku tidak akan menerima upah dan tetap berada di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan.
Sementara itu, untuk anak yang dijatuhi pidana pelayanan masyarakat, pendekatan yang digunakan bersifat edukatif. Bentuk kegiatannya antara lain magang atau aktivitas pembelajaran di instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk anak tidak bisa bekerja, jadi sifatnya pendidikan,” jelas Tauhid. Anak-anak tersebut akan ditempatkan di dinas atau lembaga seperti rumah sakit, puskesmas, maupun Kantor Catatan Sipil.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Badaruddin, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, hadirnya dua jenis pidana tersebut menjadi tonggak reformasi pemidanaan yang lebih menekankan aspek kemanfaatan, rehabilitasi, dan keadilan yang proporsional.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan lokasi, jenis kegiatan, serta dukungan teknis. Sementara pemasyarakatan bertugas memastikan bimbingan dan evaluasi dilakukan secara profesional,” kata Badaruddin.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial dirancang agar pelaku tindak pidana ringan tetap produktif, tidak terputus dari lingkungan sosialnya, serta memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depan.
Badaruddin juga menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota Ternate mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, modern, dan efektif.
“Ini adalah upaya bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang progresif dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” tutupnya. ***












