News  

BADKO HMI Malut Desak Presiden RI Evaluasi Pemda Terkait Dugaan Ekspor Nikel Ilegal

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) BADKO HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, (Foto: Istimewa)

.Indomalut.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait persoalan pertambangan yang dinilai sarat dengan praktik ilegal dan permainan oligarki.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) BADKO HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, menilai persoalan pertambangan di Maluku Utara tidak bisa dipandang secara sederhana. Menurutnya, maraknya dugaan ekspor ore nikel ilegal menunjukkan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Perlu dicurigai bahwa aktivitas pertambangan yang bermasalah ini tidak hadir begitu saja. Ada pembiaran dari pemerintah daerah, bahkan dugaan keterlibatan dalam meloloskan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kepemilikan saham di dalamnya,” kata Supriadi, Rabu (17/12/2025).

Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 39,10 persen pada triwulan III, yang seharusnya berdampak pada penurunan angka kemiskinan. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

“Ini merupakan bentuk pemiskinan dan pembodohan struktural terhadap masyarakat Maluku Utara. Alam kita kaya, hasilnya melimpah, tetapi masyarakat justru menjadi korban dari permainan tangan-tangan yang bekerja di balik layar,” ujarnya.

Supriadi juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap dugaan praktik ekspor ilegal ore nikel yang melibatkan sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Maluku Utara, di antaranya IWIP dan Harita Group. Ia menduga aktivitas tersebut terjadi secara masif dan melibatkan lebih dari satu perusahaan tambang.

“Tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara pemerintah daerah dan pihak-pihak berwenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriadi menyebut adanya temuan ekspor ilegal sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel di Kabupaten Halmahera Timur oleh perusahaan PT Wana Kencana Mineral (WKM) beberapa bulan lalu. Selain itu, ia menilai dugaan serupa juga pernah terjadi pada beberapa perusahaan tambang lain dalam beberapa tahun terakhir.

“Realitas di lapangan harus dilihat secara jeli. Data yang diekspos pemerintah sering kali tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan masyarakat. Realitas itu adalah data, dan data tidak bisa ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, BADKO HMI Maluku Utara meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala daerah yang diduga terlibat dalam praktik ekspor ilegal ore nikel. Ia juga meminta agar Gubernur Maluku Utara dievaluasi terkait dugaan kepemilikan saham di sektor pertambangan.

“Jangan lupa, kekuasaan yang berada di tengah melimpahnya sumber daya alam sangat rawan disalahgunakan. Mereka yang berkuasa patut dicurigai jika kekayaan daerah tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat,” pungkas Supriadi. ***