Oleh : Supriadi R. Hambali (Kabid PTKP BADKO HMI Maluku Utara)
MALUKU Utara, khususnya Pulau Halmahera, dalam kurun waktu 2019–2025 telah menjelma menjadi pusat ekspansi pertambangan nikel nasional. Pertumbuhan ekonomi yang melonjak hingga 39,10 persen (year on year) pada kuartal III 2025 kerap dipromosikan sebagai keberhasilan pembangunan dan industrialisasi. Namun di balik angka spektakuler tersebut, tersimpan ironi besar: kesejahteraan masyarakat lingkar tambang justru kian menurun, sementara kerusakan lingkungan semakin parah dan meluas.
Pertanyaan mendasar pun muncul: pertumbuhan ekonomi ini milik siapa? Jika angka pertumbuhan melambung tinggi, mengapa realitas sosial masyarakat Maluku Utara khususnya di wilayah tambang tidak mencerminkan kemakmuran, melainkan pemiskinan dan kerentanan ekologis?
Transformasi Tambang dan Kegagalan Tata Kelola
Sejak 2019, Maluku Utara terutama Pulau Halmahera mengalami transformasi besar menjadi episentrum industri nikel Indonesia. Namun transformasi ini datang dengan biaya lingkungan dan sosial yang sangat mahal. Akar persoalannya terletak pada kegagalan sistemik dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lemahnya pengawasan regulasi.
AMDAL terhadap sedikitnya enam perusahaan tambang terbukti tidak komprehensif, tidak mencerminkan dampak nyata di lapangan, dan gagal mencegah pencemaran. Indikasi mark-up dokumen AMDAL serta dugaan kolusi antara konsultan lingkungan dan perusahaan memperlihatkan bahwa AMDAL lebih berfungsi sebagai formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan lingkungan. Di sisi lain, terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum pemerintah baik pusat maupun daerah yang memfasilitasi perusahaan menghindari sanksi lingkungan. Pengawasan yang minim dan penegakan hukum yang lambat memperparah situasi.
Kerusakan Lingkungan yang Nyata dan Terukur
Dampak ekologis dari ekspansi pertambangan ini sangat nyata. Sepanjang 2019–2025, deforestasi di Halmahera mencapai 5.331 hektare hutan tropis, dengan kehilangan karbon sebesar 2,04 juta metrik ton CO₂. Sistem sungai utama tercemar, sementara 27 konsesi pertambangan mengancam integritas 29 daerah aliran sungai (DAS). Sebanyak 82.000 hektare DAS mengalami degradasi serius dan membutuhkan pemulihan.
Pencemaran air menjadi ancaman langsung bagi masyarakat. Di kawasan PT Weda Bay Nickel, terdeteksi ion kromium heksavalen (Cr⁶⁺) dengan konsentrasi 0,017 mg/L melampaui standar IRMA untuk ikan air tawar sebesar 0,011 mg/L. Kromium heksavalen merupakan zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker paru-paru, lambung, dan organ lainnya, serta berpotensi terakumulasi dalam rantai makanan. Bagi masyarakat lingkar tambang yang bergantung pada air dan sumber pangan lokal, kondisi ini sangat membahayakan kesehatan jangka panjang.
Kerusakan juga terjadi di wilayah pesisir Teluk Weda. Persentase tutupan terumbu karang hidup hanya mencapai 13–18 persen, masuk kategori “buruk” menurut standar Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dampaknya adalah hilangnya habitat lebih dari 1.000 spesies ikan, penurunan produktivitas perikanan, serta melemahnya fungsi alami perlindungan pantai dari abrasi dan badai.
Ancaman Bencana dan Krisis Kesehatan
Deforestasi di wilayah hulu Halmahera Tengah dan Utara meningkatkan risiko banjir secara signifikan. Sebanyak 16.290 hektare wilayah berisiko banjir tinggi dan 8.166 hektare berisiko banjir bandang, dengan potensi kerugian harta benda hingga korban jiwa.
Selain itu, pada periode 2024–2025, kualitas udara di sekitar kawasan industri menurun drastis akibat emisi proses smelting dan aktivitas transportasi material tambang. Konsentrasi partikel halus PM2.5 dan PM10 melampaui standar WHO, yang berdampak pada meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit diare di masyarakat sekitar tambang.
Masyarakat Lokal yang Tersingkir
Di balik klaim pertumbuhan ekonomi, masyarakat lokal di Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, Sagea, dan Gemaf justru kehilangan perkebunan, lahan pertanian, serta hak akses perikanan tradisional. Penyitaan lahan tidak disertai kompensasi yang layak, menyebabkan hilangnya sumber pendapatan utama. Nelayan tidak dapat melaut, petani kehilangan lahan, keluarga mengalami kekurangan pangan, dan anak-anak terpaksa putus sekolah.
Sanksi Besar, Penegakan Lemah
Langkah pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) patut dicatat. Pada 11 September 2025, Satgas PKH menyita lahan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah akibat pelanggaran perizinan, deforestasi ilegal, pencemaran lingkungan, konflik agraria, serta kegagalan AMDAL. Pada Desember 2025, Satgas PKH menjatuhkan denda administratif kepada 71 korporasi dengan total Rp38,6 triliun, termasuk Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.
Namun ironi muncul ketika sejumlah perusahaan yang telah direkomendasikan penghentian sementara justru masih terus beroperasi hingga hari ini. Hal ini menegaskan bahwa sanksi besar tidak akan berarti tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Pertumbuhan untuk Korporasi, Kerusakan untuk Rakyat
Inilah wajah pertumbuhan ekonomi 39,10 persen Maluku Utara: hutan rusak, laut tercemar, udara memburuk, dan masyarakat semakin termarjinalkan. Pertumbuhan ini lebih menguntungkan korporasi dan oligarki, sementara rakyat hanya menerima beban sosial dan ekologis.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengoreksi kerusakan lingkungan yang terjadi, menegakkan hukum secara tegas, serta menghentikan operasional perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Jika tidak, maka pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan hanyalah ilusi pembangunan dibangun di atas kehancuran alam dan penderitaan rakyat Maluku Utara. (*)












