Indomalut.com, TIDORE KEPULAUAN — Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi yang berlokasi di Kelurahan Mareku, RT 008/RW 004, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuai sorotan dari warga setempat. Proyek tersebut diduga membongkar lahan milik warga tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik.
Lahan yang dipersoalkan diketahui atas nama Saleh Hasan. Menurut keterangan warga, pembongkaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pemilik lahan. Ironisnya, saat aktivitas pembongkaran berlangsung, Saleh Hasan disebut tengah dalam kondisi sakit dan tidak pernah menerima informasi apa pun terkait penggunaan lahannya untuk proyek drainase tersebut.
Sejumlah warga mengaku terkejut ketika alat berat tiba-tiba masuk ke lokasi dan melakukan penggalian serta pembongkaran di area yang diklaim sebagai lahan milik warga. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan lahan maupun dasar hukum penggunaannya.
Selain dugaan pembongkaran lahan tanpa izin, proyek tersebut juga disorot karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah sebagai bentuk transparansi publik.
Papan informasi proyek seharusnya memuat keterangan penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba lahan sudah dibongkar. Kami juga tidak tahu ini proyek apa, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah satu warga Kelurahan Mareku yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/8/2025).
Warga berharap Pemerintah Provinsi maupun instansi teknis terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan adil. Mereka menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pada prinsipnya didukung, namun harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, menghormati hak kepemilikan warga, serta menjunjung tinggi asas transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek drainase di Kelurahan Mareku tersebut.***












