Indomalut.com, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merampungkan proses inventarisasi aset lahan dan bangunan untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga November 2025. Hasil validasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan mayoritas koperasi di tingkat kelurahan belum memiliki fasilitas lahan maupun bangunan, sementara sebagian aset yang ada berada dalam kondisi tidak layak digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Syarif Hi Sabatun, dalam laporan resmi yang diterima Selasa (23/12/2025), mengungkapkan bahwa dari total 80 koperasi yang terdata, hanya 21 titik lokasi yang teridentifikasi memiliki aset tanah atau bangunan. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 13 koperasi yang tercatat benar-benar memiliki lahan atau bangunan, dengan status kepemilikan mayoritas berada di bawah Pemerintah Kota Ternate dan sebagian lainnya milik Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, sebanyak 67 kelurahan termasuk wilayah padat penduduk seperti Mangga Dua, Toboko, hingga Tanah Tinggi Selatan masuk dalam kategori tidak memiliki lahan atau bangunan sama sekali.
“Inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan legalitas, status kepemilikan, serta kondisi fisik aset yang dapat dimanfaatkan oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih. Dari hasil validasi sementara, memang sebagian besar koperasi belum memiliki lahan maupun bangunan, dan aset yang ada pun banyak yang tidak layak digunakan,” ujar Syarif.
Selain persoalan ketersediaan aset, kondisi fisik bangunan yang telah terdata juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan sinkronisasi data dengan BPKAD, ditemukan sejumlah bangunan koperasi dalam kondisi rusak berat dan tidak layak huni. Salah satunya berada di Kelurahan Kasturian, berupa bangunan dua lantai seluas 300 meter persegi yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Halmahera Barat. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kelurahan Tafaga dan Tadenas, di mana bangunan yang ada tidak dapat difungsikan untuk operasional koperasi.
Meski sebagian besar aset tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Ternate, terdapat pula lahan yang berada di bawah kewenangan instansi lain. Di antaranya lahan seluas 1.500 meter persegi di Kelurahan Tabona yang merupakan aset Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, serta lahan di Kelurahan Bastiong Talangame yang tercatat sebagai aset Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM juga memetakan sejumlah aset potensial yang dapat segera dioptimalkan. Di Kelurahan Moti Kota, tersedia lahan seluas 840 meter persegi yang mencakup bangunan kantor koperasi lama dan eks pasar rakyat. Sementara di Kelurahan Tafure, aset seluas 600 meter persegi berupa bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ternate.
“Ke depan, hasil pendataan ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah kota, baik untuk rehabilitasi aset, penambahan lahan, pengalihan status, serta koordinasi lintas instansi agar koperasi di tingkat kelurahan memiliki kantor operasional yang representatif,” pungkas Syarif.












