Oleh: Supriadi R. Hambali (Kabid PTKP BADKO MALUT)
MALUKU Utara saat ini menjadi sorotan dunia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berkat hilirisasi nikel. Dengan pertumbuhan ekonomi yang sempat menembus angka fenomenal 39,10%, provinsi ini seharusnya menjadi kiblat kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang hanya sebesar Rp3.408.000 dinilai jauh dari rasa keadilan. Kenaikan sebesar 6,5% atau Rp208.000 dianggap tidak sebanding dengan beban kerja, risiko industri, dan laju inflasi di daerah-daerah lingkar tambang yang terus melambung tinggi.
Pertumbuhan ekonomi 39% adalah angka raksasa, tapi mengapa kenaikan upah hanya diberikan seujung kuku? Ini adalah anomali kesejahteraan yang nyata di depan mata kita.
Kesenjangan ini terjadi akibat formulasi PP No. 51 Tahun 2023 yang membatasi kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap upah melalui variabel indeks tertentu (α). Akibatnya, kekayaan sumber daya alam Maluku Utara lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal, sementara pekerja lokal terjebak dalam upah minimum yang nyaris statis.
Pemerintah Daerah tidak boleh bersembunyi di balik aturan pusat. Maluku Utara adalah daerah dengan karakteristik ekonomi khusus, maka dibutuhkan kebijakan khusus (diskresi) dari Gubernur:
Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang Progresif: Sektor pertambangan dan smelter tidak boleh menggunakan standar UMP. Pemerintah Provinsi harus mendesak perusahaan besar untuk menetapkan UMSK yang mencerminkan laba perusahaan. Jika ekonomi tumbuh 39%, maka upah di sektor tersebut harus memiliki selisih yang signifikan (minimal 15-20% di atas UMP).
Audit Struktur dan Skala Upah: Pemerintah harus turun ke lapangan untuk mengaudit perusahaan. Jangan biarkan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan upah yang tidak jauh berbeda dengan pekerja baru (jebakan upah minimum).
Kendali Harga di Lingkar Tambang: Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Maluku Utara seringkali dibarengi dengan harga pangan yang sangat mahal (High Cost Economy). Pemerintah harus melakukan intervensi pasar di wilayah lingkar industri agar kenaikan upah Rp208.000 tersebut tidak langsung habis hanya untuk membeli bahan pokok.
Pajak Daerah untuk Fasilitas Buruh: Gunakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor nikel untuk membangun hunian pekerja (rusunawa) dan transportasi publik gratis bagi buruh. Ini adalah cara pemerintah memberikan “upah tidak langsung” kepada masyarakat.
Kami menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya menjadi penonton statistik. Pertumbuhan 39% harus berbanding lurus dengan piring nasi para pekerja di Maluku Utara.












