Indomalut.com, TERNATE — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi yang diklaim spektakuler sepanjang 2025 justru menyembunyikan krisis ekologis dan sosial yang semakin dalam. Hal itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 JATAM Maluku Utara yang dirilis pada Kamis (8/1/2025).
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang bertumpu pada sektor pertambangan, khususnya nikel, tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sebaliknya, ekspansi industri ekstraktif dinilai mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistemik.
“Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik dengan risiko gempa, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi. Namun wilayah yang secara ekologis sangat rentan ini justru dibebani ekspansi besar-besaran industri ekstraktif,” ujar Julfikar dalam rilis tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dalam dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara, hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi tambang ini menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga kawasan permukiman warga.
Sepanjang 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal, tertinggi secara nasional. Namun menurut JATAM, pertumbuhan tersebut bertumpu pada satu sektor, yakni pertambangan nikel dan industri hilirisasi, yang dibangun di atas kehancuran ekologis.
“Hutan dirobek-robek, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok yang paling terdampak,” tuturnya.
Julfikar menjelaskan, kerusakan ekologis terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan lahan pertanian di Subaim, Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga temuan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda. Kondisi tersebut dinilai mengancam ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, narasi transisi energi dan hilirisasi disebut kerap digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup. Salah satunya proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih, namun dinilai justru akan memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis.
“Masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial akibat menyempitnya hutan sebagai ruang hidup dan sumber pangan mereka,” ungkap Julfikar.
Sepanjang 2025, JATAM mencatat puluhan aksi protes warga Maluku Utara, mulai dari blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun, respons negara dinilai lebih banyak diwarnai tindakan represif. Sedikitnya 115 warga tercatat mengalami kekerasan, mulai dari penangkapan hingga pemenjaraan.
“Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” katanya.
Menurut JATAM, kondisi tersebut mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime), di mana negara dan korporasi bekerja dalam satu poros kepentingan yang memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.
Julfikar mengingatkan, apabila situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara berpotensi kehilangan hutan, sungai, laut, sekaligus masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan saat ini dinilai berisiko meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.
Melalui Catahu 2025, JATAM Maluku Utara menyerukan sejumlah rekomendasi kepada negara, di antaranya menghentikan ekspansi tambang di wilayah berisiko tinggi, pengakuan dan perlindungan wilayah adat, pemulihan ekologis serta perlindungan kesehatan warga, penghentian kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat, diversifikasi ekonomi berbasis rakyat, serta perubahan paradigma pembangunan Maluku Utara. (*)












