Menjaga Kedaulatan Rakyat: Menolak Pilkada Dipilih DPRD

Ardian Sagaf (Desain: Indomalut)

Oleh: Ardian Sagaf (Fungsionaris BADKO HMI Malut)

SISTEM demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy) yang berlandaskan nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini, rakyat memberikan mandat kekuasaan kepada wakil-wakilnya di DPR dan DPRD melalui pemilihan umum. Namun demikian, demokrasi Indonesia tidak menutup ruang partisipasi langsung rakyat, yang diwujudkan melalui Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Indonesia tidak menganut demokrasi langsung murni seperti Yunani Kuno, mengingat luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk. Meski begitu, prinsip utama demokrasi Indonesia tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, di mana rakyat merupakan sumber kekuasaan tertinggi yang pelaksanaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan umum merupakan instrumen fundamental dalam menyalurkan hak asasi warga negara. Karena itu, negara berkewajiban menjamin penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, jujur, adil, dan demokratis. Dalam konteks ini, seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu sejatinya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Dalam sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan adalah dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Legalitas diperoleh ketika pemerintahan dibentuk berdasarkan hukum dan konstitusi, sementara legitimasi lahir dari kepercayaan rakyat. Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilihan umum secara langsung memiliki keduanya. Sebaliknya, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, maka legitimasi demokratis akan melemah, bahkan berpotensi hilang, karena kepala daerah tidak lagi memperoleh mandat langsung dari rakyat.

Negara demokrasi modern selalu menegaskan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap pemerintahan yang mengklaim diri sebagai pemerintahan demokratis harus lahir dari mekanisme pemilihan umum. Pemilu bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan pilar utama demokrasi dan syarat mutlak pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demokrasi perwakilan di Indonesia menempatkan DPR dan DPRD sebagai lembaga yang dipilih rakyat untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang serta kebijakan publik demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, demokrasi Indonesia juga mengandung unsur demokrasi langsung, antara lain melalui Pemilu Presiden, Pemilu legislatif, dan Pilkada langsung.

UUD 1945 secara tegas menjamin prinsip kedaulatan rakyat melalui Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dalam perkembangan ketatanegaraan dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Amandemen UUD 1945 telah memperkuat posisi rakyat dengan memungkinkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hal ini menunjukkan arah demokrasi Indonesia yang semakin menegaskan kedaulatan rakyat sebagai inti sistem ketatanegaraan.

Wacana untuk mengembalikan Pilkada agar dipilih oleh DPRD dengan alasan tingginya biaya politik merupakan alasan yang tidak relevan dan patut dipertanyakan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih serius. Pilkada tidak langsung akan mempersempit ruang partisipasi publik, meningkatkan transaksi politik di parlemen, serta memperkuat dominasi elit politik dan korporasi.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik politik transaksional justru akan semakin subur karena proses pemilihan berlangsung tertutup dan elitis. Dampaknya bukan hanya pada melemahnya demokrasi lokal, tetapi juga pada stabilitas politik nasional. Resistensi publik dan potensi gelombang demonstrasi berskala nasional sangat mungkin terjadi apabila hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dirampas.

Lebih jauh, kebijakan tersebut berpotensi membunuh masa depan generasi muda Indonesia. Anak-anak muda yang memiliki gagasan cemerlang dan jiwa kepemimpinan akan kehilangan ruang untuk berkontestasi karena tidak memiliki akses ke lingkaran kekuasaan parlemen. Demokrasi pun akan semakin menjauh dari rakyat.

Secara yuridis, wacana ini sejatinya sudah tidak relevan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemungutan suara kepala daerah dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPRD. Putusan ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kembali makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, bahwa pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh partai politik pendukung pemerintah perlu mengkaji ulang secara mendalam wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD. Kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional serta mereduksi kedaulatan rakyat.

Sebagai bagian dari elemen pergerakan, saya mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, khususnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Cabang Maluku Utara, untuk mengkaji dan mengawal isu ini secara kritis. Demokrasi harus tetap dijaga agar tidak direduksi menjadi arena transaksi elit. Kedaulatan rakyat adalah fondasi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh dikompromikan