Skandal Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Ternate

Foto: Istimewa

Indomalut.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang dari jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP baru-baru ini.

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan menetapkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Bawaslu Republik Indonesia turut diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dimaksud.

Kasus yang menjerat Asrul Tampilang diduga berkaitan dengan praktik politik uang (money politics) yang dinilai mencederai prinsip integritas, independensi, dan netralitas lembaga pengawas pemilu. DKPP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu terkait mekanisme penggantian maupun sosok yang akan mengisi kekosongan jabatan anggota Bawaslu Kota Ternate pascaputusan DKPP tersebut.

Sementara itu, redaksi masih terus melakukan penelusuran dan berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari Bawaslu Kota Ternate maupun Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait tindak lanjut dan implikasi putusan DKPP tersebut ke depan. (Abd/Rud)