Indomalut.com, Ternate — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) yang menilai aktivitas pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) telah sah secara hukum. Badko HMI menilai narasi tersebut menyesatkan publik karena mengabaikan aspek fundamental dalam tata kelola pertambangan, yakni persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berjalan.
Kritik itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Badko HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali. Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti kepada negara tidak serta-merta melegalkan aktivitas pertambangan apabila tidak didasarkan pada RKAB yang disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Dalam dunia pertambangan, Surat Gubernur atau IUP hanyalah tiket masuk. Izin operasional sesungguhnya setiap tahun adalah RKAB. Kami mempertanyakan, apakah penjualan 90.000 metrik ton ore nikel pada tahun 2021 itu tercantum dalam RKAB yang disetujui Kementerian ESDM tahun 2021? Jika tidak ada, maka aktivitas tersebut ilegal meskipun royalti telah dibayar,” tegas Supriadi.
Mata Rantai Hukum yang Hilang
Menurut Badko HMI, KATAM terlalu menitikberatkan pada Surat Gubernur tahun 2018 tanpa melihat perubahan dan penegasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, RKAB menjadi instrumen utama untuk menentukan volume produksi, lokasi penambangan, hingga rencana teknis dan lingkungan.
HMI juga membedah klaim setoran royalti sebesar Rp4,5 miliar yang disebut-sebut sebagai bukti legalitas kegiatan PT WKM. Menurut Supriadi, pembayaran royalti melalui sistem negara seperti SIMPONI atau MOMS hanyalah kewajiban administratif finansial, bukan legitimasi atas keabsahan asal-usul material tambang.
“Jangan membodohi publik. Bayar royalti itu wajib, tetapi bukan berarti setelah bayar royalti, maka seluruh proses penambangan otomatis benar. Harus diperiksa apakah volume yang ditambang sesuai dengan kuota dan rencana di RKAB. KATAM seolah menjadi stempel pemutihan bagi korporasi,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Ekonomi
Selain aspek legal, Badko HMI Maluku Utara juga menyoroti ketimpangan ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan analisis mereka, nilai 90.000 ton ore nikel dengan estimasi harga pasar sekitar Rp570 ribu per ton mencapai Rp51,4 miliar. Dari angka itu, negara hanya menerima royalti sekitar Rp4,5 miliar atau 8,7 persen, sementara sisanya sekitar Rp46,9 miliar atau 91,3 persen diduga menjadi keuntungan korporasi.
“Secara ekonomi-politik, ini bentuk penghisapan. Rakyat Maluku Utara hanya mendapat ‘uang parkir’ sekitar Rp50 ribu per ton tanah yang dikeruk, sementara korporasi membawa lari keuntungan puluhan miliar rupiah. Ini yang disebut keberhasilan? Ini tragedi ekonomi,” kata Supriadi.
Ia juga mengkritik posisi KATAM sebagai lembaga advokasi yang dinilai lebih banyak menyuarakan klaim perusahaan ketimbang mengaudit dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
“Legalitas formal di atas kertas tidak cukup. Legitimasi moral dari rakyat jauh lebih penting,” tambahnya.
Tuntutan kepada KATAM dan PT WKM
Menutup pernyataannya, Badko HMI Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak PT WKM dan KATAM membuka dokumen persetujuan RKAB tahun 2021 kepada publik sebagai bukti bahwa produksi 90.000 ton ore nikel sah secara operasional. Kedua, menuntut transparansi lokasi penambangan untuk memastikan kegiatan tidak dilakukan di luar koordinat IUP atau wilayah sengketa. Ketiga, meminta dilakukan audit investigatif oleh Gakkum KLHK mengingat besarnya volume pengerukan yang berpotensi merusak ekologi pesisir.
“Jika KATAM tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan RKAB 2021, maka narasi mereka hanyalah dongeng pengantar tidur untuk menutupi dugaan praktik mafia tambang di Maluku Utara,” pungkas Supriadi.
Ia menegaskan, “Royalti adalah kewajiban kepada negara, tetapi RKAB adalah bentuk kepatuhan kepada aturan.” (*)












