Indomalut.com — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menegaskan bahwa perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada tidak boleh berhenti pada penetapan individu semata. JATAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini sebagai kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Kelima tersangka itu masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Penetapan tersangka ini memang langkah awal yang penting, tetapi tidak cukup. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan kuatnya indikasi kejahatan korporasi yang dilakukan untuk kepentingan PT Wanatiara Persada,” ujar Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (14/1/2026).
Menurut JATAM, perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, melalui mekanisme sanggahan yang diduga disertai kesepakatan ilegal, kewajiban pajak tersebut disepakati secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar untuk aparat pajak.
Akibat kesepakatan tersebut, kewajiban pajak perusahaan turun drastis menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar. “Penurunan ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur,” tegas Julfikar.
JATAM juga menyoroti dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan untuk menyamarkan aliran dana suap. Dana perusahaan dicairkan hingga miliaran rupiah, sebagian ditukarkan ke mata uang asing, lalu didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak.
“Skema ini menunjukkan bahwa praktik suap dilakukan menggunakan sumber daya dan pendanaan perusahaan, melibatkan struktur kerja, serta dijalankan secara sistematis. Ini bukan perbuatan personal, melainkan tindakan korporasi,” kata Julfikar.
Selain persoalan pajak, JATAM mengingatkan rekam jejak PT Wanatiara Persada terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah operasinya di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Pada November 2023, tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol dan mencemari perairan sekitar Pulau Garaga, yang berdampak pada ekosistem laut dan usaha budidaya kerang mutiara.
“Atas dasar itu, JATAM mendesak KPK untuk menetapkan PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi, menelusuri peran pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah mencabut izin operasionalnya,” ujar Julfikar.
Lebih lanjut, JATAM menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap industri pertambangan nikel di Maluku Utara, termasuk kepatuhan pajak, perizinan, dan praktik penghindaran kewajiban negara.
“Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh, sampai pada pencabutan izin usaha dan pemulihan kerugian negara serta lingkungan,” pungkasnya. (*)












