Indomalut.com, Halmahera Tengah — Jambore Pecinta Alam ke-XI se-Maluku Utara yang digelar di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi momentum penting bagi komunitas pecinta alam untuk menegaskan sikap tegas terhadap ancaman eksploitasi kawasan karst dan krisis ekologis yang kian meluas di Maluku Utara.
Mengusung tema “Merajut Konservasi, Menjaga Keberlanjutan”, kegiatan ini diikuti oleh berbagai komunitas pecinta alam dari sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara. Jambore tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar komunitas, tetapi juga ruang konsolidasi gerakan lingkungan hidup dalam merespons laju kerusakan alam akibat ekspansi industri ekstraktif.
Ketua KPA Bokimaruru selaku panitia penyelenggara, Lada Ridwan, menegaskan bahwa jambore ini merupakan bentuk kepedulian kolektif komunitas pecinta alam terhadap ancaman serius yang dihadapi kawasan karst Sagea. Menurutnya, kegiatan ini tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi wadah untuk memperkuat sikap bersama dalam menjaga lingkungan.
“Karst Sagea bukan hanya bentang alam biasa, tetapi sumber air dan ruang hidup yang menopang masyarakat sekitar. Jika kawasan ini rusak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh generasi hari ini dan masa depan. Karena itu, jambore ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dan mempertegas perlawanan ekologis,” ujar Lada Ridwan, Rabu (14/1/2026).
Dalam rangkaian kegiatan jambore, para peserta melakukan survei lapangan ke Goa Meublol dan kawasan karst di Desa Sagea. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, hidrologis, serta keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun demikian, kawasan ini dinilai berada dalam ancaman akibat izin usaha pertambangan PT First Pasifik Mining (PT FPM).
Sebagai bentuk sikap politik ekologis, Jambore Pecinta Alam ke-XI se-Maluku Utara melahirkan Berita Acara Kesepakatan yang ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Sageyen Riverside, Desa Sagea. Dokumen ini menjadi pernyataan sikap kolektif komunitas pecinta alam dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan karst.
Dalam kesepakatan tersebut, forum jambore menyepakati enam poin sikap bersama. Pertama, menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan lingkungan hidup di Maluku Utara. Kedua, mendukung perlindungan kawasan karst Goa Bokimaruru dan Goa Meublol sebagai ekosistem penting dengan fungsi ekologis, hidrologis, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, menolak segala bentuk aktivitas perusakan dan eksploitasi yang mengancam kelestarian kawasan karst, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keempat, mendorong perlindungan berkelanjutan kawasan karst sebagai sumber air, ruang hidup alami, serta warisan alam bagi generasi mendatang.
Kelima, berkomitmen melakukan aksi nyata, edukasi, dan kampanye lingkungan secara konsisten oleh komunitas pecinta alam. Keenam, menjadikan kesepakatan ini sebagai pedoman bersama dalam setiap aktivitas kepecintaalaman, advokasi, dan gerakan lingkungan di Maluku Utara.
Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah komunitas pecinta alam, antara lain MAPALA ESA, KPA Gamalama, KPA Marijang Tidore, MJO, MEPAL, MAPALA MIPA IAIN Ternate, DIMPA FATEK UMMU, serta KARFAPALA.
Penandatanganan ini menegaskan kesatuan sikap komunitas pecinta alam Maluku Utara dalam melawan eksploitasi alam dan mempertahankan kawasan karst Sagea dari ancaman kerusakan.
Jambore Pecinta Alam ke-XI se-Maluku Utara ditutup dengan seruan bersama: “Save Karst Ecosystem, Tolak Eksploitasi, Jaga Sumber Air Alam, dan Perkuat Aksi serta Kampanye Perlawanan Ekologis.” (*)












