IMM Maluku Utara Pertanyakan Komitmen Polda dalam Menindak Laporan Galian C Ilegal

Ketua DPD IMM Maluku Utara Muhammad Taufan Baba (foto: Istimewa)

Indomalut.com — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mempertanyakan komitmen dan keseriusan Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait aktivitas Galian C ilegal yang telah mereka laporkan sejak Oktober 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

IMM menilai pernyataan Kapolda Maluku Utara yang memberikan peringatan (warning) kepada jajaran Reskrim dan Polsek agar serius menangani laporan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada tataran internal. Menurut mereka, peringatan tersebut mesti dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan. Fakta bahwa laporan resmi terkait Galian C ilegal belum memperoleh kepastian hukum selama berbulan-bulan dianggap menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan pimpinan dan praktik penegakan hukum.

Ketua DPD IMM Maluku Utara Muhammad Taufan Baba menegaskan bahwa, pembiaran terhadap aktivitas Galian C ilegal tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta kebocoran pendapatan daerah. Kondisi ini, kata IMM, berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Jika laporan resmi organisasi kemahasiswaan saja tidak ditindaklanjuti selama berbulan-bulan, maka publik patut bertanya: laporan siapa yang sebenarnya dianggap serius oleh kepolisian?” tegas Taufan kepada indomalut.com, Rabu (21/01/2026).

Taufan juga menilai bahwa peringatan Kapolda kepada jajarannya harus diikuti dengan evaluasi nyata dan transparan, termasuk membuka secara terbuka sejauh mana penanganan laporan Galian C ilegal yang telah masuk sejak Oktober 2025. Tanpa transparansi tersebut, IMM menilai peringatan itu berpotensi hanya menjadi seremonial tanpa dampak substantif.

Atas dasar itu, DPD IMM Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menjelaskan secara terbuka status penanganan laporan Galian C ilegal yang telah mereka sampaikan. Selain itu, IMM menuntut adanya tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh aktivitas Galian C ilegal tanpa pandang bulu.

IMM juga memperingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“DPD IMM Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui advokasi publik dan tekanan moral hingga penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate