JPIK Maluku Utara Nilai Jalan Trans Kieraha Berisiko Picu Deforestasi dan Konflik Sosial

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat. (Desain: Indomalut.com)

Indomalut.com — Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara kembali menyoroti proyek pembangunan Jalan Trans Kieraha yang dinilai menyimpan risiko lingkungan dan sosial serius. Proyek infrastruktur tersebut disebut berpotensi menjadi pintu masuk deforestasi serta eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif di Pulau Halmahera.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan pembangunan jalan yang kerap dipromosikan sebagai simbol kemajuan justru berpotensi mempercepat kerusakan ekologis dan memicu konflik sosial apabila tidak dibarengi dengan tata kelola lingkungan yang ketat serta partisipasi publik yang bermakna.

“Jalan ini bukan sekadar membuka akses transportasi, tetapi juga membuka ruang eksploitasi yang sangat besar. Dampaknya bisa jauh lebih merugikan dibandingkan manfaat pembangunan yang dijanjikan,” ujar Irsandi, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, pembangunan jalan secara inheren menjadi pemicu utama deforestasi. Akses ke kawasan yang sebelumnya terisolasi akan memudahkan perambahan hutan dan aktivitas ilegal lainnya. Dalam laporan analisis risiko komprehensif yang disusun JPIK Malut, ekosistem Halmahera yang merupakan bagian dari kawasan Wallacea disebut berada dalam ancaman langsung. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan transisi biogeografis dengan tingkat keanekaragaman hayati dan spesies endemik yang tinggi.

Irsandi memaparkan, data Global Forest Watch menunjukkan tren kehilangan hutan alami yang mengkhawatirkan di wilayah terdampak proyek. Di Kabupaten Halmahera Tengah, luas hutan alami pada 2020 tercatat sekitar 190 ribu hektare atau 83 persen dari luas wilayah. Hingga 2024, tercatat kehilangan hutan alami sekitar 700 hektare, yang setara dengan emisi sekitar 560 ribu ton karbon dioksida.

Sementara di Kabupaten Halmahera Timur, luas hutan alami pada 2020 mencapai sekitar 540 ribu hektare atau 84 persen dari luas wilayah. Dalam periode yang sama, kehilangan hutan alami tercatat sekitar 970 hektare dengan emisi mencapai 810 ribu ton karbon dioksida.

“Secara khusus, pembangunan segmen jalan Ekor–Subaim hingga Ekor–Kobe sepanjang 73,4 kilometer diperkirakan berdampak langsung terhadap kerusakan hutan seluas 3.670,45 hektare,” jelasnya.

Selain deforestasi, proyek tersebut juga diproyeksikan menimbun dan mengubah fungsi ribuan anak sungai, yang berpotensi mengganggu siklus hidrologi serta kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS). JPIK Malut juga menyoroti risiko fragmentasi habitat, terutama terhadap kawasan Taman Nasional Aketajawe–Lolobata. Pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan dinilai dapat memutus koridor migrasi satwa dan memisahkan populasi satwa liar.

Beberapa spesies endemik Halmahera yang disebut terancam antara lain Bidadari Halmahera, Kuskus Ornamen, Cekakak Biru-putih, dan Gosong Halmahera. Terbukanya akses jalan dinilai berpotensi meningkatkan aktivitas penebangan ilegal dan perburuan satwa liar, yang semakin menekan populasi satwa dan merusak integritas ekosistem kawasan konservasi.

Dari sisi sosial, Irsandi menilai pembangunan Jalan Trans Kieraha dapat memicu efek domino yang memperbesar kerentanan wilayah. Akses baru ke kawasan hutan akan mempermudah aktivitas ilegal, sementara kapasitas pengawasan pemerintah berpotensi melemah akibat luasnya wilayah yang terbuka.

“Kondisi ini dapat mendorong pembukaan hutan yang tidak terkendali, meningkatkan konflik lahan dengan masyarakat adat, serta memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor. Kerusakan hutan dan DAS akan berdampak langsung pada keselamatan dan penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Irsandi juga mempertanyakan klaim proyek tersebut sebagai infrastruktur publik. Berdasarkan analisis rute jalan, JPIK Malut menemukan keterkaitan yang kuat antara jalur jalan dengan wilayah konsesi pertambangan. Setidaknya terdapat tujuh perusahaan tambang yang konsesinya berada di sekitar atau dilintasi jalur jalan, yakni PT Tekindo Energi, PT Wahana Halmahera Barat Permai, Mega Haltim Mineral, Forward Matrix Indonesia, Wahana Kencana Mineral, Nusa Karya Arindo, dan Sumberdaya Arindo.

Menurutnya, konektivitas tersebut mengindikasikan jalan Trans Kieraha berpotensi besar difungsikan sebagai jalur logistik utama bagi industri pertambangan, bukan semata-mata untuk kepentingan mobilitas masyarakat.

“Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan. Jalan ini lebih terlihat melayani kepentingan industri ekstraktif dibandingkan kebutuhan riil warga,” tegasnya.

JPIK Maluku Utara menyimpulkan bahwa risiko lingkungan dan sosial dari proyek Jalan Trans Kieraha saling terkait dan membentuk lingkaran degradasi. Ketika kepentingan ekonomi mendominasi tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi publik yang kuat, proyek ini dinilai tidak akan menghadirkan pembangunan berkelanjutan.

“Sebaliknya, pembangunan Jalan Trans Kieraha dikhawatirkan justru meninggalkan warisan kerusakan ekologis dan sosial bagi masa depan hutan di Halmahera,” pungkas Irsandi. (*)

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate