Ambil Paket Berisi Shabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Foto: Istimewa/Polda Malut

Indomalut.com, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Shabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (46) beserta barang bukti Shabu seberat 34,2 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/01/2026) di wilayah Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang diterima melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

“Benar, Tim Opsnal Unit 6 Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial SS yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan saat tersangka datang mengambil paket tersebut,” ujar Bobby.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (13/01/2026) terkait adanya paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemantauan, tersangka akhirnya diamankan saat mengambil paket pada Jumat pagi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, ditemukan empat sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Shabu,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan narkotika tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu serta dua sachet Shabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara yang mengambil barang. Rencananya, sebagian barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Bobby.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Amphetamine/Shabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi lima gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur pengiriman paket.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate