Indomalut.com — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara angkat bicara terkait hasil Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Maluku Utara Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. LMND menilai proses dan hasil seleksi tersebut sarat kejanggalan serta diduga kuat mengandung praktik kepentingan elit, kongkalikong, dan pengabaian prinsip hukum serta keadilan.
Ketua EW-LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, menegaskan bahwa seleksi PHD bukan sekadar proses administratif, melainkan penugasan negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jamaah haji di Tanah Suci. Oleh karena itu, seleksi seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Petugas Haji Daerah adalah garda terdepan pelayanan jamaah di Tanah Suci. Ketika seleksi tidak menjadikan kompetensi dan pengalaman sebagai indikator utama, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan jamaah,” tegas Sahrul dalam pernyataan resminya.
LMND Maluku Utara menilai proses dan hasil seleksi PHD 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beberapa ketentuan yang dinilai dilanggar di antaranya Pasal 3 huruf a dan b tentang asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas; Pasal 6 ayat (1) terkait kewajiban negara memberikan pelayanan dan perlindungan jamaah secara optimal; serta Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Menurut LMND, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya peserta yang dinyatakan lulus meski belum memiliki pengalaman berhaji, sementara peserta yang telah berpengalaman dan dinilai memiliki kapasitas lapangan justru tidak diloloskan. Pengalaman lapangan, yang seharusnya menjadi indikator penting, dinilai diabaikan dalam proses penilaian.
“Ini menunjukkan seleksi PHD telah kehilangan substansi pelayanan dan berubah menjadi formalitas administratif yang sarat kepentingan, bukan seleksi berbasis kebutuhan jamaah,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, EW-LMND Maluku Utara secara tegas menyatakan menolak hasil seleksi PHD 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan rasional, di antaranya risiko tinggi meloloskan peserta tanpa pengalaman berhaji, serta penjatuhan peserta berpengalaman yang dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan keselamatan jamaah.
LMND juga menyoroti kelulusan salah satu peserta bernama Irnawati Hi Amin yang dinilai janggal. Pasalnya, yang bersangkutan disebut belum pernah berhaji maupun memiliki pengalaman mengurus jamaah haji sebelumnya.
EW-LMND Maluku Utara mengkhawatirkan dampak serius dari hasil seleksi tersebut terhadap jamaah haji Maluku Utara, mulai dari buruknya kualitas pelayanan, meningkatnya risiko keselamatan jamaah di Tanah Suci, hingga potensi kerugian moril dan materil akibat ketidakcakapan petugas.
“Jamaah haji bukan objek percobaan, dan Petugas Haji Daerah bukan ruang bagi titipan kepentingan,” tegas Sahrul.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, EW-LMND Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni evaluasi dan pembatalan hasil seleksi PHD Provinsi Maluku Utara Tahun 1447 H/2026 M, pelaksanaan audit terbuka dan transparan terhadap seluruh tahapan seleksi, serta seleksi ulang berbasis kompetensi, pengalaman lapangan, dan profesionalitas, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Selain itu, LMND mendesak Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dan pihak terkait untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan dalam proses seleksi tersebut.
EW-LMND Maluku Utara menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya siap melakukan konsolidasi dan langkah-langkah perjuangan lanjutan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan dan pelayanan jamaah haji Maluku Utara. (*)












