IPMI Desak Evaluasi Kepala SMP Negeri 25 Halmahera Selatan atas Sejumlah Persoalan Serius

Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Agromaritim menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Indomalut.com, Halmahera Selatan – Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Agromaritim menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 26 Januari 2026. Aksi tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dalam forum audiensi resmi di kantor bupati.

Dalam audiensi tersebut, IPMI secara tegas mengungkap sejumlah persoalan serius yang terjadi di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan dan mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan kepala sekolah.

Koordinator Aksi IPMI, Alfian M. Hamzah, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan krusial yang disampaikan adalah pengalihan tugas pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tata usaha yang dialihkan menjadi tenaga kebersihan atau cleaning service. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan administrasi.

“IPMI menilai kebijakan ini bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai PPPK dan mencederai prinsip profesionalisme aparatur pendidikan,” ujar Alfian.

Selain itu, IPMI juga mengkritisi gaya komunikasi kepala SMP Negeri 25 Halmahera Selatan yang dinilai bernuansa pengancaman serta mencerminkan relasi kekuasaan yang otoriter. Praktik tersebut dinilai menciptakan iklim kerja yang represif, menekan kebebasan akademik guru, dan berpotensi melahirkan budaya takut di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, sikap kepala sekolah yang dianggap terlalu kaku dan birokratis terhadap aktivitas tenaga pengajar turut menjadi sorotan. Alfian menilai kebijakan tersebut membatasi ruang kreativitas guru serta menghambat inovasi pembelajaran, padahal tidak seluruh kegiatan pendidikan membutuhkan anggaran besar.

Dalam aspek tata kelola anggaran, IPMI menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp10 juta yang dinilai tidak transparan. Dana tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama masyarakat dan dijanjikan untuk digunakan dalam pemasangan instalasi listrik di seluruh ruang kelas.

“Namun pada realisasinya, pemasangan instalasi listrik hanya dilakukan pada ruang kantor sekolah. Kondisi ini menunjukkan ketidakjelasan perencanaan serta lemahnya akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Alfian.

IPMI juga menilai mekanisme penilaian sertifikasi guru di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan sarat subjektivitas. Penilaian sertifikasi dinilai tidak didasarkan pada ketentuan Taslim atau jumlah jam mengajar, melainkan lebih pada penilaian personal kepala sekolah.

“Praktik ini berpotensi melanggar asas keadilan dan merugikan hak tenaga pendidik,” tegasnya.

Menurut IPMI, berbagai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah internal semata, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.

Atas dasar itu, IPMI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit penggunaan Dana BOS, serta pembenahan kepemimpinan di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan.

“Kami menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membawanya ke ruang publik apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret dan tegas,” pungkas Alfian. (*)

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate