Lima Kabupaten Kota di Maluku Utara Belum Capai Kategori Tinggi dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Istimewa

Ternate, Indomalut.com. – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara memaparkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap lima pemerintah daerah di wilayah tersebut. Hasilnya, belum satu pun daerah yang berhasil menembus kategori kualitas tinggi maupun tertinggi.

Kelima pemerintah daerah yang dinilai meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, menyampaikan bahwa secara umum capaian daerah-daerah tersebut masih berada pada kategori cukup dan kurang.

“Secara keseluruhan, Maluku Utara masih berada pada kategori cukup dan kurang,” ujar Iryani kepada awak media, Kamis (12/02/2026).

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh skor 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan cukup serta tingkat kepatuhan tinggi. Menurut Iryani, hasil ini menunjukkan adanya tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meraih nilai 62,57 dan Kabupaten Halmahera Utara mencatat skor 69,63. Keduanya berada dalam kategori cukup. Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61 dan juga masuk kategori cukup. Adapun Kabupaten Pulau Morotai mencatat nilai 53,38 dan masih berada pada kategori kurang.

Karena belum ada daerah yang mencapai kategori tinggi atau tertinggi, Maluku Utara belum berhak menerima apresiasi berupa sertifikat maupun piagam penghargaan dari Ombudsman RI.

Iryani menegaskan, hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan lanjutan pada tahun 2026. Ombudsman akan melakukan monitoring serta asesmen pendampingan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.

“Kami berharap komitmen yang telah dibangun tidak hanya tertulis secara administratif, tetapi benar-benar sejalan dengan visi dan misi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini menggunakan instrumen terbaru yang mencakup tiga dimensi utama.

Pertama, dimensi persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan yang dihimpun melalui wawancara langsung. Kedua, dimensi kompetensi penyelenggara layanan yang dinilai dari aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Ketiga, dimensi kepatuhan terhadap produk Ombudsman, termasuk LHP, saran perbaikan, dan rekomendasi.

Akmal menekankan bahwa tindak lanjut terhadap produk Ombudsman sangat berpengaruh terhadap opini akhir yang diberikan. Jika LHP dan rekomendasi tidak dijalankan, maka nilai yang diperoleh tidak akan maksimal.

Ia juga mengakui bahwa perubahan instrumen penilaian tahun 2025 berdampak pada penyesuaian skor di sejumlah daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai mengalami peningkatan dibandingkan pola evaluasi sebelumnya, walaupun belum berhasil menembus kategori tertinggi.

Ombudsman berharap hasil penilaian ini menjadi momentum perbaikan menjelang evaluasi tahun 2026. Surat saran penyempurnaan akan dikirimkan kepada masing-masing kepala daerah sebagai tindak lanjut resmi.

“Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Harapannya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang mampu meraih kualitas tinggi atau bahkan tertinggi,” pungkas Akmal.

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate