News  

DPR RI Desak Pusat Perjelas Status Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (foto: Istimewa)

Indomalut.com, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah pusat untuk segera memperjelas status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum berstatus definitif.

Menurut Doli, kondisi tersebut sudah berlangsung terlalu lama, bahkan mencapai sekitar 26 tahun sejak Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Ia menilai situasi ini tidak lazim dan perlu segera dituntaskan melalui kebijakan konkret dari pemerintah pusat.

“Sofifi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Sangat aneh jika hingga kini belum dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB),” ujar Doli usai menghadiri temu alumni KAHMI, Minggu (29/3/2026).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa keterlambatan penetapan status Sofifi tidak berkaitan dengan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Pasalnya, sejak awal pembentukan Maluku Utara, Sofifi telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal. “Tidak ada ibu kota provinsi di dunia yang statusnya masih desa,” tegasnya.

Doli menekankan bahwa kejelasan status Sofifi sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Tanpa kepastian administratif, menurutnya, pembangunan daerah akan terus terhambat dan berpotensi stagnan.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah induk, yakni Kota Tidore Kepulauan, jika terdapat kendala dalam proses pemekaran.

“Kalau status Sofifi tidak diselesaikan, dampaknya besar terhadap pembangunan. Daerah ini tidak akan berkembang maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Doli turut menyinggung lambatnya realisasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Maluku Utara maupun wilayah lain di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hingga kini moratorium pemekaran masih berlaku karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah.

“Sudah sekitar 12 tahun regulasi itu belum terbit, padahal pembahasannya sudah ada. Jadi kita masih menunggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendala lain dalam pemekaran daerah adalah keterbatasan fiskal, termasuk kebijakan efisiensi anggaran serta pemotongan transfer ke daerah (TKD), yang membuat pemerintah pusat belum membuka ruang untuk pembentukan DOB baru.

Meski demikian, Doli mendorong daerah-daerah yang ingin dimekarkan untuk tetap mempersiapkan dokumen pendukung secara matang, seperti naskah akademik. Menurutnya, kesiapan tersebut akan menjadi faktor penting ketika moratorium pemekaran resmi dibuka.

“Kalau nanti moratorium dibuka, daerah yang sudah siap bisa langsung diproses,” pungkasnya. (*)

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan