News  

DPD GMNI Desak Kejati dan Krimsus Polda Malut Bentuk Tim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PUPR Senilai Rp21,7 Miliar

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Jainal Barmawi (foto: Istimewa)

Indomalut.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara untuk segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp21,7 miliar. GMNI menilai, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Jainal Barmawi menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti benar, maka pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara dan Krimsus Polda Maluku Utara untuk segera membentuk tim khusus agar kasus ini bisa diusut secara tuntas. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jainal.

Lebih lanjut, GMNI juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta memastikan akuntabilitas penanganan kasus. Transparansi, menurut mereka, menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, GMNI mendorong adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di instansi terkait guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di masa mendatang.

“Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Maluku Utara,” tutup Jainal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PUPR Provinsi Maluku Utara maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan