Indomalut.com, Halmahera Timur — Pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada akhir Desember 2025, dinilai sebagai bukti terang bahwa proyek tersebut sejak awal bermasalah dan melanggar hukum.
Salawaku Institute bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dalam siaran pers menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah, melanggar tata ruang, serta mengabaikan perlindungan ruang laut dan hak-hak masyarakat pesisir. Sejak Juni 2025, koalisi masyarakat sipil dan warga terdampak telah melakukan kampanye publik, aksi damai, hingga pengaduan resmi ke pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Pembongkaran jetty ini mengonfirmasi apa yang sejak awal kami sampaikan ke publik dan pemerintah, bahwa pembangunan tersus PT STS adalah proyek ilegal yang dipaksakan,” ujar Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara dalam keterangan pres rilis, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan keputusan otoritas negara.
Julfikar menjelaskan, pembangunan jetty PT STS bertentangan dengan Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 yang tidak mengalokasikan pesisir Memeli sebagai peruntukan terminal khusus.
Selain itu, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 juga menempatkan wilayah tersebut sebagai zona perikanan tangkap, bukan kawasan reklamasi atau terminal tambang.
Pelanggaran semakin terang karena PT STS membangun dan mengoperasikan jetty tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini diperkuat surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 yang menegaskan kewajiban KKPRL dan memerintahkan penghentian aktivitas karena izin tidak dapat diterbitkan.
Namun, di lapangan PT STS tetap melanjutkan proyek. Warga melaporkan penggusuran kebun kelapa secara sepihak untuk dijadikan lokasi stockyard bijih nikel. Salah satu warga terdampak, Arifin Kasim, kehilangan kebun seluas 3,6 hektare dengan sekitar 250 pohon kelapa yang digusur.
“Ini bukan hanya soal izin jetty, tapi perampasan ruang hidup warga. Kebun kelapa yang menjadi sumber penghidupan digusur tanpa persetujuan,” kata Said Marsaoly, Pegiat Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli.
Ia juga menyoroti penggunaan aparat bersenjata saat warga melakukan protes damai. “Situasi itu sangat intimidatif dan menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara warga dan korporasi,” ujarnya.
Menurut Said, pembongkaran jetty tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Kerusakan ekologis di wilayah Gunung atau Bukit Memeli akibat aktivitas pertambangan justru menjadi masalah yang lebih serius. Berdasarkan pemantauan lapangan pada 15 Januari 2026, ditemukan lahan terbuka tanpa vegetasi, lereng gundul rawan erosi, lubang tambang menganga, serta tidak adanya reklamasi dan rehabilitasi.
“Kondisi ini menunjukkan pengabaian total tanggung jawab lingkungan oleh PT STS. Kerusakan ini nyata, berkelanjutan, dan akan diwariskan ke generasi berikutnya jika tidak segera dipulihkan,” tegas Said.
Atas dasar itu, Salawaku Institute dan JATAM Maluku Utara menyatakan sikap menolak segala bentuk penerbitan izin baru, menuntut pemulihan lingkungan menyeluruh oleh PT STS, mendesak penghentian kompromi terhadap pelanggaran hukum lingkungan, serta meminta evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa.
“Jika negara masih membuka ruang kompromi, maka ketidakadilan ekologis dan sosial di Memeli akan terus dilanggengkan,” tutup Julfikar. (*)












