Indomalut.com, Halmahera Timur — Halip Naegunung alias Halip, tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Halip berkaitan dengan aksi pemblokiran jalan tani yang dilakukan masyarakat Desa Subaim. Jalan tersebut merupakan milik warga yang juga masuk dalam area aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sejak tahun 2013.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, khususnya Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya, selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim, PT ARA wajib memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 kepada setiap pemilik lahan.
Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa aksi pemblokiran jalan tani dilakukan karena PT ARA tidak lagi membayar kompensasi sebagaimana yang telah disepakati. Menurutnya, tindakan masyarakat merupakan bentuk tuntutan atas hak yang diabaikan oleh perusahaan.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan tanpa melihat akar persoalan. Penyidik hanya menggunakan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa mempertimbangkan pelanggaran perjanjian oleh PT ARA,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan bahwa PT ARA telah memanfaatkan tanah dan jalan tani milik masyarakat, namun ketika warga menuntut hak mereka, justru berujung pada proses hukum. Sofyan juga menuding aparat penegak hukum tidak bersikap netral dalam menangani persoalan tersebut.
“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan malah menggiring persoalan ini ke ranah pidana dan mengabaikan penyebab utama masyarakat melakukan aksi,” tegasnya.
Sofyan bahkan menduga adanya praktik tidak sehat dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik menutup mata terhadap tuntutan masyarakat agar perusahaan merealisasikan pembayaran kompensasi.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan mulai mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat. Dampak aktivitas pertambangan pun, kata dia, turut dirasakan warga Desa Subaim.
“Masyarakat dikriminalisasi dan ditakut-takuti. Klien kami berkali-kali dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang berisi rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Ia menilai penyidik mengabaikan Nota Kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat. Atas dasar itu, Sofyan berencana menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta perhatian serius terhadap dugaan kriminalisasi dan perilaku aparat yang dinilainya menyimpang.
“Saya akan menyampaikan langsung kepada Presiden agar oknum aparat yang tidak profesional dapat ditindak tegas,” pungkasnya. (*)












