Fospar Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tidore

Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, (Foto: Istimewa)

Indomalut.com, TIDORE — Forum Studi Perempuan Maluku Utara (Fospar) menyoroti lambannya proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NH (9), yang terjadi di Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan. Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah tiga bulan ditangani penyidik Polresta Tidore Kepulauan.

Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, mengungkapkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tidore Kepulauan bersama psikolog telah beberapa kali melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban. Namun, proses penyidikan dinilai tersendat akibat belum terpenuhinya alat bukti, khususnya hasil pemeriksaan psikologis korban.

“Pelaku masih bebas berkeliaran di Kelurahan Rum. Kasus ini sudah tiga bulan berada di meja penyidik, tetapi belum ada penetapan tersangka dengan alasan kekurangan alat bukti, terutama hasil psikologi korban,” kata Astrid, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada 5 Desember 2025, penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap korban belum dapat dilakukan secara maksimal karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil.

Astrid menambahkan, sejak peristiwa dugaan pencabulan tersebut, korban mengalami perubahan fisik dan psikologis yang cukup signifikan. Korban bahkan harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di rumah sakit, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, korban dinyatakan negatif.

“Selama proses pendampingan, kami menghadapi kendala karena satu alat bukti yang diminta penyidik belum terpenuhi. Hasil visum dari RSUD Tidore Kepulauan memang tidak menemukan luka robek, tetapi kondisi trauma yang dialami anak sangat berat,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Desi Kirana Buamona, S.H., menyampaikan bahwa kondisi psikologis NH semakin memprihatinkan. Korban kerap mengurung diri di rumah dan menunjukkan trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya.

“Kasus ini harus menjadi atensi serius Kapolda Maluku Utara. Anak ini tidak bisa menghadapi proses hukum sendirian. Pelaku harus segera ditangkap agar korban memperoleh keadilan,” tegas Desi.

Menurut Desi, sesuai ketentuan, perkembangan penanganan perkara seharusnya disampaikan kepada pelapor setiap 14 hari. Namun, hingga kini perkara tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan dan masih berada pada tahap penyidikan.

“Perkara ini sudah naik ke tahap sidik. Untuk penetapan tersangka, penyidik hanya kekurangan satu alat bukti, yakni hasil pemeriksaan psikologis korban. Kami meminta SP2HP terakhir dan mendesak penyidik segera menjemput hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi korban yang semakin tertekan karena pelaku masih bebas. Trauma yang dialami korban bahkan membuatnya merasa takut ketika berhadapan dengan laki-laki.

Selain mendesak percepatan proses hukum, pihak pendamping korban berencana mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengganti biaya pengobatan serta mendukung pemulihan psikologis korban.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perhatian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak trauma yang berat dan berkepanjangan yang harus ditanggung oleh korban. (*)

Marhaban ya Ramadhan - DPRD Kota Ternate