Indomalut.com, Ternate, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menggelar diskusi publik bertema “Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-Pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif” di Kafe Rosco Kohikan, Rabu (11/2/2026). Forum ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi juga ajang konsolidasi dukungan terhadap 14 warga Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara usai menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Kepala Departemen Keorganisasian Eksekutif Walhi Nasional, Tubagus Soleh Ahmadi, menegaskan pemerintah daerah harus segera menyusun kebijakan konkret untuk merespons krisis iklim dan kerusakan ekologis yang kian parah di Maluku Utara. Ia menyebut ekspansi industri ekstraktif sebagai biang utama memburuknya kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Tubagus, model pembangunan yang bertumpu pada ekstraktivisme sudah saatnya ditinggalkan. Ia mendorong distribusi wilayah kelola kepada masyarakat dengan pendekatan ekonomi yang beragam, adil, dan berbasis rakyat.
“Model politik dan ekonomi yang bertumpu pada ekstraktivisme harus diubah. Wilayah kelola seharusnya didistribusikan kepada masyarakat dengan model ekonomi yang beragam dan berbasis rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kelompok paling rentan menghadapi dampak krisis iklim. Bahkan, Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil tahun 2025 dinilainya belum mampu memberikan jawaban konkret terhadap persoalan wilayah pesisir.
Tak hanya itu, Tubagus juga mengkritik langkah aparat penegak hukum yang memproses warga penolak tambang. Ia menegaskan bahwa pejuang lingkungan hidup memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara melalui institusi Polri mestinya tidak boleh mengkriminalisasi warga pejuang lingkungan, karena dijamin undang-undang,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Faizal Ratuela, menilai pelaporan terhadap 14 warga Sagea-Kiya mencerminkan paradigma pembangunan yang keliru dalam tata kelola sumber daya alam. Ia mendesak evaluasi total terhadap izin-izin pertambangan di Maluku Utara.
“Warga melakukan aksi karena ada sebab akibat. Kampung mereka sudah ada jauh sebelum investasi hadir. Mereka tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun,” ujar Faizal.
Ia juga meminta Gubernur dan Kapolda Maluku Utara turun tangan menghentikan proses hukum terhadap warga. Menurutnya, legalitas operasional perusahaan patut dipertanyakan apabila belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Walhi Maluku Utara turut mendorong moratorium izin baru pertambangan serta evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengawasan izin yang selama ini dinilai sarat persoalan.












