Indomalut.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait sengketa utang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan pengusaha Kristian Wuisan. Permohonan tersebut diajukan melalui pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penolakan itu tertuang dalam amar putusan PK Nomor 1413 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Majelis hakim yang dipimpin Prof. Dr. H. Hamdi, bersama anggota Dr. Rahmi Mulyati dan Dr. Lucas Prakoso, menyatakan seluruh dalil pemohon PK ditolak.
Dengan demikian, MA menguatkan putusan di tingkat sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.TTe tanggal 12 Maret 2025, serta Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT.TTE tertanggal 5 Mei 2025. Kedua putusan itu memenangkan gugatan Kristian Wuisan terkait utang-piutang senilai Rp2,8 miliar yang tidak dilunasi Pemprov Malut.
Kuasa hukum Kristian, Dr. Hendra Kariangan dari Law Office Hendra Karingan & Associates, membenarkan adanya putusan MA tersebut. Ia menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan.
“Sebagai pejabat negara, Ibu Sherly harus menghormati putusan MA. Tidak boleh ada pembangkangan hukum dengan berbagai dalil,” ujar Dr. Hendra.
Diketahui, gugatan diajukan karena pengusaha Kristian Wuisan menilai Pemprov Maluku Utara tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang Rp2,8 miliar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Dengan ditolaknya PK, Gubernur Sherly Tjoanda kini berkewajiban menjalankan amar putusan tersebut. ***












