Solidaritas Perjuangan Rakyat Kawasi Demo Harita Nickel, Tuntut Hak Dasar dan Hentikan Relokasi

Puluhan massa aksi yang tergabung atas nama Solidaritas Perjuangan Masyarakat Kawasi menggelar aksi di depan kantor Harita Nickel, pada Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: Redaksi Indomalut)

Indomalut.com,TERNATE — Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Masyarakat Kawasi menggelar demonstrasi di depan kantor Harita Nickel di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut tanggung jawab perusahaan tambang dan pengolahan nikel tersebut atas dugaan kerusakan ekologis serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan pemenuhan hak dasar warga Kawasi, mulai dari akses air bersih, listrik, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan yang layak. Mereka juga meminta perusahaan menghentikan kebijakan relokasi warga ke kawasan Ecovillage, yang dinilai memicu keresahan dan konflik internal di tengah masyarakat.

Koordinator aksi, Mikael M. Doru, mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir warga Kawasi mengalami empat kali banjir besar yang membawa material lumpur dan diduga bercampur limbah perusahaan. Menurutnya, situasi ini memperburuk kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat di wilayah sekitar operasi tambang dan smelter.

“Kami menuntut agar Harita Nickel segera memenuhi hak dasar warga Kawasi: air bersih, listrik, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang layak, serta menghentikan relokasi warga ke kawasan Ecovillage,” tegas Mikael dalam keterangannya.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi mahasiswa dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara. Para peserta aksi menilai berbagai penghargaan yang diterima Harita Nickel mulai dari penghargaan dari Kementerian ESDM, rating B Bisnis dan HAM dari Setara Institute, hingga Subroto Award 2025 dan Green Innovation Award 2025 tidak mencerminkan kondisi riil yang dialami masyarakat Kawasi.

Manager Kampanye Walhi Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai bahwa kondisi di Kawasi telah masuk kategori pelanggaran HAM karena pengabaian terhadap hak dasar warga terus terjadi berulang kali. Menurutnya, masyarakat hidup di bawah ancaman bencana ekologis, terutama saat musim hujan.

“Air tercemar, udara tercemar. Ini adalah bagian dari kejahatan struktural antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” ujar Irsandi.

Walhi menegaskan bahwa ruang hidup dan mata pencaharian warga Kawasi semakin terancam oleh masifnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

“Karena itu, kami mendesak agar kebijakan relokasi warga dicabut, perusahaan memenuhi seluruh hak dasar masyarakat, serta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang terjadi,” tutupnya. (*)