Indomalut.com, HALSEL – Industri pertambangan yang selama ini digadang-gadang sebagai sektor unggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan negara justru menyisakan berbagai persoalan serius di daerah penghasil. Dampak ekologis, konflik sosial, hingga ketimpangan pembangunan dinilai tak terelakkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Litbang BADKO HMI Maluku Utara, Asyudin La Masiha, Kamis (18/12/2025).
Asyudin menegaskan bahwa praktik pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, telah menjelma menjadi kutukan pembangunan bagi masyarakat lokal.
“Pertambangan memang keniscayaan, tetapi praktiknya harus tunduk pada prinsip sosio-antropologis, ekonomi-ekologis, dan pembangunan berkelanjutan. Yang terjadi di Pulau Obi justru sebaliknya,” ujar Asyudin.
Menurutnya, konflik lahan yang berulang, deforestasi besar-besaran, degradasi lingkungan yang sulit dipulihkan, hilangnya flora dan fauna, pencemaran perairan akibat limbah dan sedimentasi, hingga menyempitnya ruang tangkap nelayan menjadi rangkaian persoalan serius yang luput dari perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Asyudin juga mengingatkan bahwa bencana ekologis di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.
“Jangan sampai tragedi akibat pengabaian kerusakan hutan itu terulang di Maluku Utara, khususnya di kawasan pertambangan Pulau Obi,” tegasnya.
Pulau Obi sendiri telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor industri pertambangan melalui Instruksi Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Namun, Asyudin menilai status PSN hanya indah di atas dokumen dan statistik, tidak tercermin dalam realitas sosial dan pembangunan masyarakat setempat.
Ia mencontohkan mangkraknya proyek Jalan Lingkar Obi sejak 2022 akibat persoalan perizinan IPPKH yang bersinggungan dengan konsesi PT Harita Group. Padahal, infrastruktur tersebut menjadi kebutuhan mendesak masyarakat dalam menunjang mobilitas sosial dan ekonomi. Selain itu, relokasi paksa warga Desa Kawasi ke ecovillage hingga kini masih menyisakan ketidakjelasan.
“Ini menunjukkan lemahnya posisi pemerintah daerah di hadapan korporasi serta minimnya keberpihakan pada pembangunan Pulau Obi, padahal kontribusinya terhadap pendapatan negara dan daerah sangat besar,” katanya.
BADKO HMI juga menyoroti sektor pendidikan yang dinilai terabaikan. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) belum menyentuh aspek fundamental peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Banyak anak-anak Obi pasca SMA tidak melanjutkan pendidikan tinggi karena faktor ekonomi dan memilih bekerja di tambang. Ini berdampak langsung pada rendahnya Indeks Partisipasi Pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia,” jelas Asyudin.
Selain nikel, Pulau Obi memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Namun ekspansi tambang dinilai menyebabkan alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan, serta pergeseran mata pencaharian masyarakat.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, produksi perikanan laut Kepulauan Obi pada 2022 mencapai lebih dari 4,2 juta ton dengan nilai produksi sekitar Rp84,7 miliar, dan meningkat pada 2023 menjadi 5,24 juta ton dengan nilai produksi sekitar Rp100 miliar. Sayangnya, data tahun 2024 dan 2025 belum tersedia, sehingga perkembangan sektor ini tidak terpantau secara transparan.
“Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah pusat sangat krusial, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan, sarana tangkap, pendampingan nelayan, pembentukan koperasi pesisir, hingga jaminan pasar,” tegasnya.
BADKO HMI Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk mengambil peran penuh sebagai fasilitator, mediator, sekaligus evaluator kebijakan pertambangan di Pulau Obi. Penguatan tata kelola berbasis ekologi pulau kecil, pemberdayaan masyarakat lokal, serta keseimbangan antara hilirisasi nikel dengan hilirisasi sektor pertanian dan perikanan dinilai menjadi keharusan.
“Negara harus hadir dan menghentikan carut-marut pengelolaan sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Pulau Obi tidak boleh terus menjadi korban atas nama transisi energi,” pungkas Asyudin. ***












