Indomalut.com, Ternate — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Iriyani Abd. Kadir, yang meninjau langsung pelaksanaan ujian di Gedung TIK Taliabu pada sesi terakhir.
Iriyani menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan pelaksanaan UTBK berjalan adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari mandat lembaga dalam mengawal kualitas pelayanan publik, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap standar operasional dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
“Pengawasan lapangan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar layanan dan menjamin keadilan bagi peserta,” ujarnya Selasa (28/04/26)
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Dr. Hasan Hamid, turut menyampaikan bahwa pengawasan eksternal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pelaksanaan UTBK. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Maluku Utara yang menjadi lokasi UTBK, Unkhair telah melakukan berbagai persiapan sejak 2025. Persiapan tersebut mencakup koordinasi dengan panitia pusat serta konsolidasi internal guna memastikan kesiapan teknis dan administratif.
Pelaksanaan UTBK di Unkhair berlangsung di empat titik lokasi di Kampus II Gambesi, yakni Gedung Kuliah Terpadu SSBN, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, dan Gedung Rektorat. Seluruh lokasi disebut telah melalui proses verifikasi kelayakan.
Namun, Ombudsman menilai bahwa kesiapan tidak hanya dilihat dari aspek teknis, melainkan juga aksesibilitas bagi peserta, terutama yang berasal dari wilayah terpencil. Hal ini menjadi perhatian mengingat kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan.
Dari total 2.784 peserta yang mengikuti UTBK di Unkhair, pelaksanaan dibagi dalam 15 sesi. Skema ini dinilai efektif secara teknis, tetapi tetap perlu dievaluasi dari sisi kenyamanan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta.
Salah satu kendala utama yang disoroti adalah mobilisasi peserta dari daerah pelosok, khususnya wilayah Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya. Keterbatasan transportasi laut kerap berdampak pada ketepatan waktu dan kesiapan peserta dalam mengikuti ujian.
“Kendala terbesar ada pada mobilisasi peserta dari wilayah pelosok,” ungkap Dr. Hasan.
Selain itu, aspek integritas juga menjadi perhatian dalam pengawasan. Potensi kecurangan, baik dari peserta maupun pihak lain, dinilai perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan.
Sebagai evaluasi, Ombudsman mendorong adanya langkah konkret untuk memperluas akses layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta UTBK.
Pengawasan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan UTBK, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dalam menjamin prinsip pelayanan publik yang adil, inklusif, dan bebas dari maladministrasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. (*)












