Indomalut.com,Ternate—Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait tindak lanjut permintaan pendampingan dalam rangka persiapan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan pada hari kamis 07 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun sebelumnya maupun yang akan dinilai pada tahun 2026.
Rapat koordinasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai mewakili kepala daerah, bersama jajaran perangkat daerah terkait, di antaranya Direktur RSUD Ir. Soekarno beserta staf, Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran, Kepala Dinas Sosial beserta staf, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan jajaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan koordinasi dan konsultasi sejak dini guna mempersiapkan pelaksanaan penilaian pelayanan publik secara optimal.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menjelaskan bahwa asistensi atau pendampingan dilakukan terhadap SKPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
“Pendampingan tersebut dilaksanakan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai setelah menindaklanjuti saran penyempurnaan yang diberikan Ombudsman RI melalui hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga memaparkan mekanisme dan instrumen penilaian yang digunakan pada tahun 2025, meliputi empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, turut disampaikan instrumen lainnya berupa tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).
Peserta rapat tampak antusias mengikuti proses pendampingan dan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan serta penyempurnaan standar pelayanan publik. Selain itu, seluruh OPD diminta menyusun dokumen pendukung pelaksanaan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dengan terus berkoordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Sebagai tindak lanjut hasil pendampingan, tiga instansi yang menjadi objek penilaian diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, termasuk SOP pengelolaan pengaduan dan pemenuhan dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup perencanaan kegiatan pelayanan, jaminan pelayanan, evaluasi pengelolaan pengaduan, hingga pelaksanaan pengawasan internal.
Selanjutnya, progres tindak lanjut akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melalui pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal April 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan dasar, khususnya bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan semata-mata untuk memperoleh nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Melalui koordinasi dan pendampingan tersebut, diharapkan seluruh SKPD yang menjadi objek penilaian dapat lebih siap memenuhi indikator pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)












