Indomalut.com, Halbar — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia melalui Sekretaris Cabangnya, Raffy Wadja, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait perekrutan Staf Khusus (Stafsus) yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis malam (21/5/2026), Raffy mendesak Bupati Halmahera Barat untuk segera membubarkan seluruh Stafsus yang saat ini bertugas. Ia menilai proses pengangkatan dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Raffy, pihaknya telah mempelajari berbagai regulasi terkait pengangkatan tenaga pendukung kepala daerah, termasuk aturan teknis dari Kemendagri mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah. Namun, fakta di lapangan disebut jauh berbeda dari ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menelusuri dan mempelajari aturan yang berlaku, khususnya peraturan dari Kemendagri. Fakta yang kami temukan di lapangan sangat jauh berbeda. Perekrutan Stafsus yang dilakukan pemerintah daerah ini tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, bahkan secara substansi telah melanggar ketentuan yang ada di dalam aturan Kemendagri,” ujar Raffy.
Ia menilai proses perekrutan berlangsung tanpa transparansi, tidak melalui mekanisme seleksi terbuka, serta tidak mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan.
Sebagai Sekretaris Cabang GMKI Jailolo, Raffy menegaskan bahwa keberadaan Stafsus yang diangkat tanpa prosedur yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terlebih lagi, seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas para staf khusus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika pengangkatannya saja sudah tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan Kemendagri, maka keberadaan mereka menjadi tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum. Hal ini berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Atas dasar itu, GMKI Jailolo mendesak Bupati Halmahera Barat segera mengambil langkah tegas dengan membubarkan seluruh Stafsus yang ada saat ini.
Selain itu, Raffy juga menyarankan agar apabila pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga pendukung kepala daerah, maka proses perekrutan harus dilakukan kembali secara terbuka, objektif, transparan, serta berpedoman penuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memastikan GMKI Jailolo akan terus mengawal persoalan tersebut dan mengajak masyarakat serta elemen pemuda untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait kritik dan desakan yang disampaikan oleh GMKI Jailolo tersebut. (*)












