Ombudsman Malut dan Pemda Morotai Perkuat Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik

Indomalut.com, Morotai– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dan pendampingan pelayanan publik sebagai upaya memperkuat hubungan kelembagaan serta meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pulau Morotai tersebut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, serta pengelola pengaduan dari berbagai instansi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mengatakan pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Ombudsman Maluku Utara yang terus mendorong perbaikan pelayanan publik melalui penguatan koordinasi dan pengawasan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik. Kami berharap seluruh OPD dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Ombudsman sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, berkualitas, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Umar Ali, menjelaskan bahwa selain rapat koordinasi, Ombudsman juga memberikan pendampingan kepada sejumlah instansi yang menjadi lokus penilaian pelayanan publik tahun 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan standar pelayanan dan tata kelola pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi.

Menurut Iriyani, setiap instansi pelayanan publik perlu memperkuat standar pelayanan, meningkatkan kompetensi petugas, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta membangun sistem pengelolaan pengaduan yang responsif. Ia juga mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditandatangani pada 2021 telah berakhir masa berlakunya dan akan segera diperpanjang sebagai