RKAB PT Karja Wijaya di Pulau Gebe Disorot, JPIK Singgung Dugaan Belum Kantongi PPKH dan Keterkaitan Saham Sherly Tjoanda

Direktur JPIK Malut Irasandi Hidayat (Desin: Tim Indomalut)

TERNATE, Indomalut.com – Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Karja Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara.

Perusahaan tambang nikel tersebut diketahui memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026 dengan kuota produksi mencapai 761.000 ton. Persetujuan itu tertuang dalam surat Nomor: T-356.RKAB/MB.04/DJB.M/2026.

Penerbitan izin produksi ini menjadi perhatian publik karena PT Karja Wijaya disebut memiliki keterkaitan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Namun di sisi lain, perusahaan diduga belum menuntaskan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi syarat penting dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai penerbitan RKAB tersebut perlu ditinjau kembali karena terdapat dugaan persoalan legalitas penggunaan kawasan hutan dalam wilayah konsesi perusahaan di Pulau Gebe.

“Sebagian area konsesi PT Karja Wijaya masuk dalam kawasan yang membutuhkan PPKH. Jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin tersebut, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan kehutanan,” kata Irsandi kepada Indomalut.com, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, secara prosedural persetujuan RKAB tidak seharusnya diterbitkan apabila tahapan pengurusan PPKH belum tuntas.

“RKAB tidak boleh terbit jika tahapan PPKH masih bermasalah. Karena itu, perlu ada penjelasan terbuka terkait proses verifikasi hingga surat persetujuan tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, JPIK juga menyoroti dampak ekologis aktivitas tambang di Pulau Gebe yang dinilai memiliki ekosistem rentan.

“Pulau Gebe adalah wilayah kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas. Aktivitas pertambangan tanpa kepastian legalitas kawasan hutan berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat setempat,” tambahnya.

JPIK Maluku Utara juga mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan audit investigatif terhadap aktivitas PT Karja Wijaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun manajemen PT Karja Wijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum tuntasnya izin PPKH tersebut. (*)