Indomalut.com, Haltim – Alokasi anggaran pemeliharaan jaringan kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, senilai Rp40,8 miliar masih menjadi perbincangan publik. Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, pemerhati pembangunan daerah, Halek Lastory, menilai program tersebut telah disusun melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai aturan.
Halek menyampaikan bahwa tuduhan yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai pihak yang mengatur proyek tersebut tidak memiliki dasar yang kuat apabila ditinjau dari proses birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, program pemeliharaan jaringan kanal merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan daerah yang telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, verifikasi, hingga persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah mencermati proses penyusunan program dan mekanisme penganggarannya, saya melihat bahwa program ini lahir melalui sistem perencanaan pemerintah daerah. Karena itu, tudingan yang menyebut adanya pengaturan oleh pihak tertentu perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta,” ujar Halek Lastory, Senin (7/6).
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung penanganan drainase, pengendalian banjir, dan pemeliharaan saluran air yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat serta pembangunan ekonomi di Kota Maba.
Halek menegaskan bahwa Sekda memiliki fungsi memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai regulasi, sementara Kadis Perkim bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan program di lapangan. Karena itu, menurutnya, kedua pejabat tersebut menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, ia menilai berbagai isu yang mengaitkan proyek tersebut dengan kepentingan tertentu masih sebatas asumsi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami proses perencanaan pembangunan secara utuh agar tidak muncul kesimpulan yang keliru,” katanya.
Halek juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi warga.
Menurutnya, pemeliharaan jaringan kanal merupakan program yang dibutuhkan masyarakat karena berkaitan dengan pengendalian genangan air dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan. Ia berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Halmahera Timur.












