Oleh: Irasandi Hidayat (Direktur JPIK Malut)
PEMBANGUNAN jalan kerap dipromosikan sebagai simbol kemajuan dan pembuka akses bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, pengalaman di banyak wilayah menunjukkan bahwa jalan yang menembus kawasan hutan justru sering menjadi pintu masuk utama bagi deforestasi. Inilah ancaman nyata yang membayangi rencana pembangunan Jalan Trans Kieraha di Pulau Halmahera.
Alih-alih melindungi kawasan hutan dan Taman Nasional Aketajawe–Lolobata, pembangunan jalan justru berpotensi memicu fragmentasi habitat. Hutan yang sebelumnya utuh akan terbelah, jalur jelajah satwa terganggu, dan tekanan terhadap kawasan lindung meningkat seiring kemudahan akses. Dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa langka dan endemik yang hanya dapat bertahan di habitat alami yang sehat dan tersambung.
Taman Nasional Aketajawe–Lolobata merupakan salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Halmahera. Kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik, seperti Bidadari Halmahera, Kuskus Ornamen, Cekakak Biru-putih, dan Gosok Halmahera. Terletak di jalur biogeografi Wallacea, kawasan ini memiliki nilai ekologis global. Namun, pembukaan jalan Trans Kieraha berpotensi merusak hutan hujan tropis yang menjadi penopang utama kehidupan satwa tersebut, sekaligus membuka peluang penebangan liar dan perburuan ilegal yang sulit dikendalikan.
Data Global Forest Watch memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada tahun 2020, Kabupaten Halmahera Tengah masih memiliki sekitar 190.000 hektar hutan alami atau 83 persen dari luas wilayahnya. Namun pada 2024, tercatat kehilangan hutan alami seluas 700 hektar, yang setara dengan emisi sekitar 560.000 ton CO₂. Halmahera Timur pun mengalami kondisi serupa. Dari 540.000 hektar hutan alami pada 2020 (84 persen dari luas wilayah), sebanyak 970 hektar hilang pada 2024, dengan emisi mencapai 810.000 ton CO₂. Angka-angka ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan Halmahera sudah berada pada level yang mengkhawatirkan, bahkan sebelum proyek jalan trans benar-benar diwujudkan.
Pembangunan jalan tidak pernah berdampak tunggal. Ia selalu memicu efek domino: akses ilegal semakin terbuka, pengawasan negara melemah, pembukaan hutan meluas, konflik lahan dengan masyarakat adat meningkat, dan risiko bencana ekologis seperti banjir serta longsor makin besar. Berdasarkan analisis, ruas jalan antara Ekor–Subaim dan Ekor–Kobe sepanjang sekitar 73,4 kilometer berpotensi merusak sedikitnya 3.670 hektar hutan. Bahkan ribuan anak sungai terancam tertutup dan berubah fungsi, yang pada akhirnya akan mengganggu sistem hidrologi dan sumber air masyarakat.
Ketika kepentingan ekonomi diletakkan di atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, maka lingkungan dan masyarakat lokal selalu menjadi pihak pertama yang menanggung risiko. Justifikasi pembangunan Jalan Trans Kieraha patut dipertanyakan, karena indikasinya lebih mengarah pada kepentingan korporasi dibanding kebutuhan riil masyarakat. Jalan ini akan melintasi berbagai area konsesi pertambangan, sehingga selain digunakan oleh warga, ia berpotensi menjadi jalur utama distribusi logistik industri ekstraktif.
Kondisi Desa Sidomulyo di Halmahera Timur menjadi contoh nyata. Wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai lumbung pangan kini berada dalam posisi rentan akibat keberadaan konsesi pertambangan PT Indo Bumi Nickel dan PT Alam Raya Abadi di bagian hulu. Tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar, sementara data BPS dan laporan media tahun 2025 mencatat penurunan drastis produksi padi di Halmahera Timur. Dalam konteks ini, klaim bahwa Jalan Trans Kieraha akan memperkuat perekonomian lokal dan ketahanan pangan justru semakin sulit dipertahankan.
Pembangunan infrastruktur seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ambisi membangun jalan trans tanpa kajian ekologis yang kuat hanya akan memperparah kerentanan sosial dan lingkungan. Jika jalan ini lebih banyak melayani kepentingan bisnis pertambangan, maka yang terjadi bukanlah pembangunan berkelanjutan, melainkan percepatan kerusakan hutan Halmahera dan pengorbanan masa depan masyarakatnya.














