Indomalut.com, Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyoroti pelaksanaan reses lima anggota DPRD Kota Ternate yang disebut berlangsung tanpa pertemuan langsung dengan konstituen.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Arba Sahlan. Ia mengaku kecewa terhadap pelaksanaan reses yang menurut pihaknya tidak mencerminkan substansi kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.
Arba mengatakan, pihaknya mempersoalkan pelaksanaan reses lima anggota DPRD Kota Ternate yang disebut dilakukan di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate. Menurut GMNI, kegiatan reses semestinya menjadi momentum anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Kami DPD GMNI Maluku Utara menilai bahwa pelaksanaan reses lima anggota DPRD Kota Ternate yang dilakukan di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dan tidak bertemu secara langsung dengan konstituen mencerminkan anggota DPRD tidak merepresentasikan dirinya sebagai wakil rakyat,” ujar Arba.
GMNI Maluku Utara juga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan reses tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arba menyebut pelaksanaan reses harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Arba merujuk Pasal 161 huruf i, j, dan k UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar penting agar kegiatan reses tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat dan masyarakat.
“Itu artinya bahwa DPRD dalam melakukan reses wajib bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya,” tutur Arba.
Selain persoalan pelaksanaan kegiatan, GMNI Maluku Utara turut menyoroti aspek pertanggungjawaban anggaran reses. Menurut Arba, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena kegiatan reses dibiayai melalui APBD.
“Kami juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk mengaudit anggaran reses DPRD Kota Ternate,” katanya.
GMNI menilai apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran, hal tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Arba menyebut pihaknya mempertanyakan pelaporan anggaran reses lima anggota DPRD yang menjadi sorotan tersebut.
GMNI Maluku Utara juga mengaitkan persoalan reses dengan pelaksanaan fungsi DPRD. Menurut mereka, reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, DPD GMNI Maluku Utara mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
GMNI juga meminta agar BK DPRD Kota Ternate memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas dan kegiatan reses anggota DPRD.
Sementara itu, tudingan mengenai ketidaksesuaian pelaksanaan reses dan pertanggungjawaban anggaran tersebut merupakan pernyataan dari DPD GMNI Maluku Utara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak DPRD, Badan Kehormatan maupun lembaga berwenang.












